Beranda | Artikel
MARAH, TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Kamis, 22 April 2021

Soal : Pada bulan Ramadhan, seseorang marah karena sesuatu hal. Dalam kondisi emosi ini, dia membentak dan mencaci-maki. Pertanyaannya, apakah perbuatan ini bisa membatalkan puasanya atau tidak?

Jawab: Perbuatan seperti ini tidak membatalkan puasanya, namun mengurangi pahalanya. Karenanya, wajib atas seorang muslim untuk menahan diri dan menjaga lidahnya dari perbuatan mencela, ghibah (menggunjing), menebar fitnah dan berbagai perbuatan yang diharamkan Allah pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Dan semestinya, pada bulan Ramadhan lebih ketat lagi, demi menjaga kesempurnaan ibadah puasanya, demi menghindari segala yang menyakiti orang lain serta yang menyebabkan fitnah, permusuhan dan perpecahan. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه والسلام :

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صائِمٌ

Pada saat salah seorang di antara kalian melaksanakan ibadah puasa, maka janganlah ia mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaklah ia mengatakan “aku sedang puasa”. (Muttafaqun ‘alaih).

Wabillahit taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta`, X/333).

Majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426 H/2005 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/marah-tidak-membatalkan-puasa/